Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemerasan namun korban tidak terima dan melaporkan kasus ke Polres Trenggalek.
Lebih lanjut Fajar mengatakan akibat pemerasan yang dilakukan, korban MKD mengalami kerugian sepuluh juta rupiah.
Tersangka diancam pasal 369 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Komentar